Cukup Dua Jam, Kusal dan Fatoni Ubah Noka dan Nosin
KOTAAGUNG-Kedua tersangka pemalsu STNK dan nomor identitas kendaraan yakni Kusal (53) dan Fatoni (45) ternyata cukup lihai dalam memodifikasi nomor rangka kendaraan yang disesuaikan dengan STNK yang didapat dari penyedia. Dan hanya butuh waktu dua jam bagi kedua tersangka untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin dengan menggunakan peralatan sederhana. Hal itu diungkapkan Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma saat ekspose, Selasa sore (11/12) di mapolres setempat. Menurut kapolres, keduanya merupakan sindikat pemalsu saling terkait dengan kemampuan yang sama dan cukup memiliki banyak pelanggan dari berbagai daerah di Lampung. Selama 1 tahun, lanjut kapolres, Kusal melancarkan kejahatan, setidaknya 40 sepeda motor telah diketoknya, dengan rincian, 20 sepeda motor didapatkan dari penjual kemudian dimodifikasi nomor rangka dan nomor mesin lalu dijual dengan harga yang lebih tinggi dan 20 sepeda motor lain yang hanya mengambil jasa ketok dengan biaya per unit Rp150 ribu. \"Kusal mendapatkan STNK dari tersangka Fatoni dan 3 DPO R, E, F namun Kusal sistem bekerja masih manual dibanding tersangka Fatoni,\" jelas I Made Rasma. Selanjutnya, tersangka Fatoni yang mengaku sudah 2 tahun melancarkan aksi ini sudah memodifikasi puluhan motor. Pencarian sepeda motor lebih modern tersangka Fatoni karena sudah online di media sosial baik mencari motor maupun STNK. Tapi tidak hanya itu, dia juga mencari motor dan STNK di Serang dan Tangerang. \"Tersangka ini khusus membeli dan mengetok, sehingga dia tidak terima jasa. Dengan keuntungan sama Rp300 - Rp500 ribu perunit, pelanggannya juga sama dari luar daerah serta mendapatkan STNK dari R (DPO),\" terang kapolres.(ral)
Sumber: